Program Pascasarjana (Magister, S2) |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program pascasarjana mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MM (S2) | Magister Manajemen (MM) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MH (S2) | Magister Ilmu Hukum (MH) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan S1 semua jurusan melanjutkan ke MPd (S2) | Magister Pendidikan (MPd) = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester |
Sistem Perkuliahan
| Kurikulumnya berdasarkan Sistem Kredit Semester, serta bobot / mutu kurikulumnya dibuat berdasarkan ke kurikulum nasional, demikian juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, dan pentingnya terhadap perkuliahan lanjut ke jenjang kuliah yang lebih tinggi. | | Alumnus Program S2 Pascasarjana (Blended) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada bidang kemahirannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Alumnus Program S2 Pascasarjana (Blended) dipersiapkan menjadi Magister/Master (S2) sebagaimana kekhususan / spesialisasinya, yg bisa meningkatkan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup memecahkan masalah beserta meningkatkan pengetahuannya. | | Kompetensi alumnusnya di dalam menangani tiap problematik, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana bidang keilmuannya; dapat memecahkan problematik secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dalam bekerja serta berupaya. | | Mahasiswa/i s2 pascasarjana (blended) yang tidak lulus suatu mata ajaran, bisa mengulang di semester atau tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. | | Kompetensi dasar alumnus Program S2 Pascasarjana (Blended) adalah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan menimba informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | Alumnus S2 Pascasarjana (Blended) juga diberi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta kecakapan mengelola tim/organisasi secara komprehensif / lengkap pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang kemahirannya, beserta diberi keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | Alumnus Program S2 Pascasarjana (Blended) memperoleh keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif / lengkap; mempunyai keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya; sanggup meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; sanggup meningkatkan sikap mental kompeten & ahli yg berorientasi pd penanganan jalan keluar problematik berdasarkan alur berpikir-sistem; dan mendapatkan keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan. | | Sistem perkuliahannya dilaksanakan secara profesional & kompeten dan cocok untuk karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan utk yang belum bekerja. Selain perkuliahan secara tatap muka berhadapan langsung dng dosen pengajar, juga mengambil manfaat berbagai metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu. | | Dengan melalui tata cara tertentu, sekiranya mhs s2 pascasarjana (blended) yang sudah mempunyai pekerjaan mendapat tugas lembur atau kerja dengan sistem shift atau kerja ke luar kota/negeri, mhs tersebut diberi ijin tidak menghadiri pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan. |
|
| |
| |